DEWAN PENGUPAHAN DI INDONESIA

 Halo! Perkenalkan, saya Waina Lokbere, mahasiswa Program Studi Manajemen di Universitas Nusa Bogor 

Halo! Perkenalkan, saya Waina Lokbere, mahasiswa Program Studi Manajemen di Universitas Nusa Bangsa.

Blog ini saya buat sebagai bagian dari tugas perkuliahan, yang bertujuan untuk mengkaji serta membagikan informasi mengenai Undang-Undang tentang Dewan Pengupahan.

Melalui tulisan ini, saya berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai peran, fungsi, serta pentingnya Dewan Pengupahan dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia.


UU DEWAN PENGUPAHAN DI INDONESIA.

Dewan Pengupahan adalah lembaga nonstruktural bersifat tripartit, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker No. 13 Tahun 2021, tugas utama dewan ini adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam merumuskan kebijakan pengupahan yang adil dan layak.


Dewan Pengupahan dibentuk di tiga tingkatan, yaitu:

✅ Nasional

✅ Provinsi

✅ Kabupaten/Kota

Penetapan upah minimum dilakukan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Meskipun keputusan akhir berada di tangan gubernur, hubungan antara Dewan dan pemerintah daerah sangat erat dan saling melengkapi dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK).

Peran Dewan Pengupahan sangat penting dalam menciptakan sistem pengupahan nasional yang partisipatif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak masyarakat.

📚 Sumber:

Sinta Lamria Yulianti Siagian, Kedudukan Dewan Pengupahan dalam Menentukan Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota, Lex Administratum Vol. XII No. 5, Agustus 2023, Fakultas Hukum Unsrat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pensiun Cerdas: Strategi dan Inovasi Menuju Masa Tua Sejahtera